Komisi III DPRD Riau kembali menemukan lokasi tambang galian C ilegal. Kali ini, tambang ilegal itu didapati di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, didampingi petugas Dinas ESDM, DPMPTSP, Dishub, dan Satpol PP Provinsi Riau.
Ada empat lokasi tambang yang ditemukan oleh Komisi III DPRD Riau, di Kecamatan Tapung, Jumat (4/7/2025). Berbagai pelanggaran serius ditemukan, termasuk aktivitas tambang ilegal dan kendaraan operasional yang tidak memiliki dokumen resmi.
Salah satu lokasi yang disidak Komisi III DPRD Riau itu berada di Desa Bencah Kelubi. Di titik ini, Komisi III menemukan aktivitas penambangan tanah timbun oleh PT Galian Saputra Jaya, yang kemudian diduga hasil tambangnya dijual ke PT Hutama Karya Insfratruktur (HKI) untuk keperluan pembangunan jalan tol.
Puluhan truk milik vendor Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yaitu PT Wira Agung, tampak mengangkut material yang umumnya menggunakan kendaraan berplat nomor luar daerah (plat E) dan bertonase hingga 30 ton. Bahkan sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi dokumen seperti STNK dan KIR.
“Dari hasil pemeriksaan Dishub, banyak kendaraan tidak memiliki uji KIR dan bahkan ada yang tanpa STNK. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Edi Basri.
Selain itu, Komisi III juga menemukan tiga unit ekskavator yang tampak aktif memuat tanah dan disertai satu unit mobil tangki air berlogo PT HKI yang menyiram jalan guna mengurangi debu.
Saat dimintai klarifikasi, salah satu penanggung jawab tambang mengklaim aktivitas tersebut legal. Namun petugas Dinas ESDM Provinsi Riau membantah hal itu setelah mencocokkan data lokasi. Hasilnya, lahan yang sedang dikerjakan ternyata berada di luar area izin resmi.
Dari keterangan petugas ESDM, kata Edi, lahan yang digarap saat ini tidak memiliki izin. Justru izin yang dimiliki penambang berada di lokasi lain yang tidak ada aktivitas.
Melihat kondisi itu, politisi Gerindra itu mengambil sikap tegas dan meminta penambang menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu.
“Saya minta kegiatan ini dihentikan sekarang juga. Pimpinan perusahaannya harus hadir ke DPRD Riau untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Terkait tidak adanya dokumen kendaraan operasional PT Wira Agung, Edi Basri menilai bahwa alasan perusahaan yang menyatakan dokumen kendaraan disimpan di kantor sangat tidak masuk akal. Bagaimana tidak, setiap kendaraan wajib membawa STNK, KIR dan pengemudi harus memiliki SIM saat beroperasi.
Menurutnya penambangan di luar izin adalah pelanggaran serius dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Undang-undang itu berlaku bagi pelaku individu maupun korporasi
“Bahkan yang membeli dan menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi. Dan kami juga akan memanggil kepala desa yang wilayahnya terdapat tambang ilegal,” sebutnya.
Usai Sidak di Bencah Kelubi, Komisi III melanjutkan Sidak ke Desa Pincuran Gading. Di sana ditemukan dua titik tambang ilegal yang salah satunya tidak beroperasi. Namun satu lokasi milik PT CTI masih beroperasi dengan intensitas tinggi, dan disebut-sebut mampu mengisi 70–80 truk tronton per hari.
Kemudian rombongan Komisi III lanjut ke Desa Sei Putih. Di lokasi itu tempat beroperasinya PT Surya Mulia Nusantara. Meski tidak ada penanggung jawab di lokasi, akan tetapi peta izin menunjukkan bahwa perusahaan ini juga menambang di area yang belum memiliki izin lengkap.
Karena itu, semua perusahaan yang didapati tersebut akan dipanggil Komisi III DPRD Riau untuk rapat. Komisi III DPRD Riau ingin tambang-tambang ilegal ini tertib, mengurus izin agar ada kontribusi bagi PAD, dan tidak seenaknya saja menghancurkan jalan dan lingkungan.