Sejumlah fraksi di DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2024, masing-masing fraksi menolak adalah Golkar, PAN dam NasDem PKS. Penolakan ini disampaikan tiga fraksi tersebut pada rapat paripurna DPRD Kuansing, Selasa (8/7/2025).
Seperti yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar Endri Yupet. Alasannya, sebut Endri Yupet, dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada pegawai ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan.
Mengacu Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024, pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objekti lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Kemudian besaran TPPP dengan pertimbangan objektif lainnya berupa honorarium bagi penanggungjawab pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa serta perangkat UKPBJ berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal itu, kata Endri Yupet, Fraksi Golkar berpendapat pembayaran honorarium itu tidak sesuai aturan. “Tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan rasional,” ujarnya.
Pada belanja ini juga, ungkap Endri Yupet, dianggarkan untuk kepala daerah. Hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2029 karena kepala daerah bukan ASN. Seterusnya pada belanja ini juga dianggarkan untuk Sekretaris Daerah (Sekda).
“Padahal menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, sebutnya lagi, penganggaran belanja pegawai kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada sekretariat daerah. Pimpinan dan anggota DPRD pada sekretariat DPRD. Pegawai dan ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD,” beber Endri Yupet.
Karena itu, katanya, berdasarkan keterangan diatas, Fraksi Golkar tidak dapat menerima pertanggungjawaban belanja honorarium penanggungjawab keuangan daerah pada tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya di BPKAD Kuansing.
Senada dengan Golkar, Fraksi PAN juga menolak LPj APBD 2024 tersebut dengan alasan yang sama. Seperti yang disampaikan Juru Bicaranya Firman Rendyansyah, S.PSi saat rapat paripurna. Termasuk pula Fraksi Nasdem PKS menyampaikan penolakannya pula melalui juru bicaranya, Oberlin Manurung.
“Dari informasi yang kami terima, pada tahun 2025 belanja dimaksud telah dirasionalisasi pada pergeseran APBD. Rasionalisasi dilakukan apakah karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Negara Pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 atau dirasionalisasi disebabkan alasan lainnya,” kata Rendyansyah.
Penambahan Dana Rp48 Miliar di Perkim pada APBD 2024 Tidak Sesuai Aturan
Dalam pandangan soal LPj APBD Kuansing 2024 itu pula, Fraksi Golkar berpendapat, penambahan anggaran lebih kurang Rp48 Miliar pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan pada sub kegiatan penyediaan prasarana dan sarana dan utilitas untuk di perumahaan untuk menunjang fungsi perumahan jika dirinci lebih kurang Rp43 Milyar pada 19 titik lokasi.
Penambahan anggaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan pasal 105 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pada dokumen PPAS pagu hanya sebesar Rp4,6 Miliar.
Penambahan anggaran itu, katanya, tidak pernah dilakukan pembahasan dan disetujui pada rapat-rapat DPRD, baik komisi dan rapat badan anggaran. Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bab IV huruf B persetujuan rancangan APBD angka 2. Ketentuan pelaksanaan huruf (A) dinyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD melakukan persetujuan bersama berdasarkan hasil pembahasan Ranpeda tentang APBD.
Penambahan pagu anggaran belanja tersebut hanya tertuang pada berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani pimpinan DPRD dan ketua DPRD tanpa melalui mekanisme pembahasan pada rapat Banggar serta tidak pernah dituangkan dalam laporan badan anggaran pada saat rapat paripurna internal sebelum penyampaian pendapat akhir DPRD.
“Merujuk pada ketentuan-ketentuan tersebut, Fraksi Partai Golkar tidak dapat menerima pertanggungjawaban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 khususnya sub kegiatan penyediaan prasarana dan sarana dan utilitas untuk diperumahan untuk menunjang fungsi perumahan,” tegas Endri Yupet.
Sedangkan fraksi lainnya, seperti Gerindra, PDIP, Demokrat, dan PKB menerima dengan catatan, namun tidak bertanggungjawab apabila ada persoalan hukum di kemudian hari.**(ckplah)