Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahSiak

Setelah Dua Dekade Menunggu, Warga Balai Kayang Akhirnya Terima Sertifikat Hak Milik

Admin
2
×

Setelah Dua Dekade Menunggu, Warga Balai Kayang Akhirnya Terima Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

SIAK SRI INDRAPURA – Penantian panjang masyarakat Balai Kayang untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah akhirnya berbuah hasil. Setelah lebih dari 20 tahun menunggu, warga mulai menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z.

Sebanyak 45 bidang tanah menerima sertifikat pada tahap awal penyerahan yang berlangsung di Balai Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat Siak, Kamis (4/6/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian penataan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang mencakup sekitar 1.730 penerima manfaat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Afni menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Alhamdulillah, proses ini dapat terselesaikan berkat kerja sama berbagai pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Siak, Bagian Administrasi Wilayah, pemerintah kecamatan, masyarakat, serta seluruh pihak yang terlibat. Semoga sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka,” ujar Afni.

Menurutnya, penyelesaian tumpang tindih antara lahan berstatus HPL Balai Kayang dengan kepemilikan masyarakat dilakukan melalui penataan kondisi eksisting yang melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Pada tahap pertama, pelepasan lahan mencakup 266 blok dengan total 1.730 nama penerima yang tersebar di tiga wilayah Balai Kayang. Rinciannya, Balai Kayang I sebanyak 443 penerima pada 68 blok, Balai Kayang II sebanyak 634 penerima pada 95 blok, serta Balai Kayang III sebanyak 653 penerima pada 103 blok.

Meski demikian, pemerintah masih akan melanjutkan proses penyelesaian tahap berikutnya. Tercatat sebanyak 321 kapling yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati Tahun 2005 dan 2008 masih memerlukan proses pelepasan lanjutan melalui pematokan dan pengukuran lapangan yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan ini secara bertahap. Masalah agraria menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong penyelesaiannya,” tegas Afni.

Kebahagiaan atas terbitnya sertifikat tersebut turut dirasakan warga Balai Kayang. Salah seorang penerima, T. Fadli, mengaku lega setelah menunggu lebih dari dua dekade untuk memperoleh legalitas tanah miliknya seluas 600 meter persegi.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami menantikan sertifikat ini. Alhamdulillah akhirnya bisa diterima. Semoga menjadi aset dan warisan yang bermanfaat bagi anak cucu kami nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak, Asrafli, mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran maupun biaya sertifikat melalui kas daerah guna memperoleh dokumen fisik SHM.

Ia menambahkan, kepemilikan SHM memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Selain itu, sertifikat yang telah diterbitkan juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun platform Bhumi ATR milik Kementerian ATR/BPN.

“Dengan selesainya penataan batas dan terbitnya SHM, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan mereka. Dokumen tersebut juga dapat diakses secara elektronik sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan,” pungkasnya. (inf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60